Pimpinan universal Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja Damri Bersatu( SP FKPDB), Wahyu Permana memberi tahu 2 pejabat Perum Damri ke Bareskrim Polri. Kedua pejabat tersebut diprediksi sudah menghapus serikat kerja yang terdapat di Perum Damri.
2 pejabat yang dilaporkan tersebut merupakan Direktur Utama( Dirut) Perum Damri, Sarmadi Usman serta Direktur Keuangan serta Universal( Dirkum) Perum Damri, Sadio Sardi. Bagi Wahyu penghapusan ini tidak cocok dengan undang- undang serikat kerja nomer 21 tahun 2000 pasal 28 serta pasal 43 tentang proteksi hak berorganisasi.
" Direksi Perum Damri menghasilkan pesan keputusan( SK) union busting ialah penghangusan serikat pekerja. Perihal ini memanglah sangat berlawanan dengan undang- undang nomer 21 pasal 28 serta pasal 43 tentang pengehangusan serikat kerja," kata Wahyu di Bareskrim Polri gedung KKP, Gambir, Senin( 4/ 9/ 2017).
Wahyu dipindahkan oleh Perum Damri ke cabang Merauke. Wahyu berpikiran pemindahan dirinya ialah upaya dari Perum Damri buat membungkam serikat kerja. Penghapusan serikat kerja pula buat membungkam proses perdata yang dilaporkan oleh seseorang anggota serikat kerja atas dugaan pengabaian tunjangan yang dicoba oleh Perum Damri.
" Dia selaku pimpinan universal penerima kuasa dari 59 orang( pensiunan) malah dimutasi ke Papua sehingga gugatan pesangon yang 4 koma sekian miliyar terancam tidak fokus ataupun terancam terbengkalai," ucap kuasa hukum Wahyu, Agus Dwi Wuryanto.
Wahyu membagikan fakta kepada polisi berbentuk Pesan Penjelasan mutasi, Pesan Penjelasan penyusutan jabatan, serta undangan persidangan tripartit di dinas tenaga kerja kota Bandung.
Pihak Damri ataupun 2 orang yang dipolisikan belum berpendapat menimpa pelaporan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar